Ia juga menyoroti tentang penanganan perkara terdahulu yang dinilainya tidak menerapkan SCI sehingga berujung menimbulkan banyak pertanyaan.
“Artinya kalau dulu saja, masih baru semuanya, bukti-buktinya masih ada lalu tidak mengedepankan metode SCI, maka apalagi sekarang,” ungkapnya.
Dia juga mewanti-wanti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang sedang memeriksa berkas perkara kliennya agar tidak terburu-buru.
Tak hanya itu, kuasa hukum siap memperjuangkan hak Pegi Setiawan yang dianggap tidak bersalah.
“Jangan asal menyatakan lengkap. Kalau menyatakan lengkap, bola panasnya ada pada jaksa. Siap-siap nanti dipersidangan bertarung,” ujarnya.
Terkait tidak hadirnya penyidik Ditreskrimum Polda Jabar di persidangan, Toni menduga ada kesengajaan yang dilakukan oleh termohon.
Sehingga ia memperkirakan Polda Jabar sengaja mengulur waktu agar sidang praperadilan gugur.
“Biasanya kan kalau tidak hadir itu strategi untuk mengulur-ulur waktu dengan harapan berkas yang ada di jaksa kemudian dinyatakan lengkap,” ungkapnya menduga.