Hasto menjelaskan usia pernikahan perempuan makin naik setiap tahunnya. Jika dulu perempuan rata-rata menikah pada usia di bawah 20 tahun, kini rata-rata mereka menikah pada usia 23 tahun.
“Makanya bagus, hanya yang perlu dikritik itu hubungan seksnya itu maju,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menilai, pasal dalam PP 28 Tahun 2024 yang salah satunya meregulasi penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja bisa memicu tafsir liar jika tak direvisi.
“Kita dorong untuk revisi di tingkat PP agar tidak menimbulkan tafsir liar,” kata Kurniasih dalam keterangan pers, Rabu (7/8).
Dalam Pasal 103 ayat (4) poin e menyebutkan pelayanan kesehatan reproduksi pada remaja paling sedikit meliputi, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi. Politisi PKS ini menilai, salah satu tafsir liar dari pasal penyediaan alat kontrasepsi pada PP Kesehatan permisif terhadap remaja yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan menggunakan alat kontrasepsi.