HASANAH.ID, KBB – Kepala Desa Kertamulya, Farhan Fauzi mengatakan sudah 5 kali mengirim surat mediasi kepada kuasa hukum Marietje terkait dengan sengketa lahan di Kampung Pos Wetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Upaya tersebut diakui Farhan sebagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan warganya. Terakhir, pihaknya mengirim surat mengenai pembentengan jalan Gang Rahayu.
“Kami mengirim 5 kali surat kepada Marietje, 3 kali untuk mediasi di desa, 1 kali atas arahan Polda Jabar, dan 1 kali terkait pembentengan. Harapannya bisa mediasi di desa tetapi ahli waris belum bisa menemui,” kata Farhan belum lama ini, ditulis Kamis, 8 Agustus 2024.
Ia menyebut, Marietje memiliki sertifikat yang dikeluarkan pada tahun 2011, namun di sisi lain warga yang menempati lahan tersebut juga memiliki bukti tertulis.
“Warga juga memiliki bukti untuk menempati di atas lahan dengan izin hak guna pakai,” ungkapnya.
Dari keterangannya, kasus tersebut sudah berlangsung lama, denhan Marietje melaporkan warga yang bersengketa atas tanah kepemilikannya ke ke Polda Jawa Barat.