Syarat dan Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026

HASANAH.ID – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2026. Program ini dirancang agar anak-anak usia sekolah tetap bisa mengenyam pendidikan hingga tingkat menengah meski terkendala biaya.
Berdasarkan keterangan dari laman resmi PIP Kemendikdasmen yang dikutip pada Senin (20/10/2025), program tersebut disusun untuk membantu siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau kelompok prioritas agar tidak terhenti pendidikannya. Dukungan diberikan baik untuk jalur formal dari SD hingga SMA/SMK maupun jalur non-formal seperti paket A hingga C serta pendidikan khusus.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menekan angka putus sekolah dan mendorong peserta didik yang sempat berhenti agar kembali melanjutkan pendidikannya. Diharapkan bantuan tersebut dapat memperluas akses pendidikan secara merata di seluruh daerah.
Kriteria Penerima PIP 2026
Pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi siswa agar dapat terdaftar sebagai penerima manfaat PIP. Adapun kriterianya mencakup peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Siswa juga bisa diusulkan apabila termasuk dalam kategori berikut: