Syarat dan Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2026

Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Peserta dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
Peserta didik yang terdampak bencana alam.
Siswa putus sekolah (drop out) yang diharapkan kembali belajar.
Peserta dengan kondisi khusus seperti mengalami gangguan fisik, berasal dari orang tua korban PHK, hidup di daerah konflik, memiliki orang tua terpidana, tinggal di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara sekandung di rumah yang sama.
Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan non-formal lainnya.
Setelah memenuhi salah satu kriteria tersebut, siswa wajib berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk diajukan sebagai calon penerima. Mekanisme pengusulan dilakukan sepenuhnya oleh sekolah agar data penerima tersinkronisasi dengan sistem resmi pemerintah.
Cara Daftar PIP 2026
Pendaftaran PIP dilakukan melalui sekolah dengan melengkapi sejumlah dokumen penting. Beberapa berkas yang perlu disiapkan antara lain Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Selain itu, sekolah juga dapat meminta rapor dan surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Pihak sekolah kemudian akan memverifikasi kelengkapan data sebelum mengajukannya ke sistem PIP Kemendikdasmen. Setelah pendaftaran selesai, siswa dapat memeriksa status penerimaannya melalui laman resmi pemerintah.







