“Karenanya akan menambah prasangka negatif adanya intervensi pemerintah dalam penegakan hukum kepada pihak lawan politiknya,” katanya.
Di samping itu, mereka juga berharap kepada pihak yang kecewa terhadap pemilu agar menempuh langkah-langkah yang konstitusional. “Langkah-langkah hukum yang telah kita sepakati dalam penyelesaian setiap pelanggaran, dan sengketa dalam semua tahapan pemilu,” katanya.
Sebab, tindakan penyelesaian di luar sistem pemilu diyakini hanya akan mencederai tatanan demokrasi yang sedang kita bangun, untuk lebih maju ke depan, lebih baik dan lebih bermartabat. Namun demikian, mereka menilai jika rakyat ingin menyatakan pendapatnya, tak perlu dan tidak tepat diancam sebagai tindakan makar.
“Oleh karena itu, kami berharap semua pihak akan mengedepankan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi, serta melindungi hak-asasi manusia, sebagai komitmen bersama untuk kemajuan Indonesia yang lebih baik lagi,” paparnya.
Kemudian, mereka berharap evaluasi menyeluruh sistem pemilu serentak penting untuk dilakukan demi nilai-nilai demokrasi, kerukunan dan kedamaian kehidupan berbangsa dan bernegara dimasa yang akan datang. Selain Abdul Fickar Hadjar, mereka yang terlibat dalam Para Alumni LBH – YLBHI adalah Nursahbani Katjasungkana, Hermawanto, Uli Parulian Sihombing, Iskandar Sonhaji, Budi Septyanto, Kartika Muji Rahayu, Dadang Trisasongko, Alvon Kurnia Palma dan Siti Aminah.