HASANAH.ID -NASIONAL. Muhamad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan bahwa tahun 2022-2023 mencatat lebih dari 300 korban penyiksaan, termasuk AM dan 17 anak di berbagai lokasi, menunjukkan pola yang sama dalam penanganan hukum yang kontroversial.
“Potret yang sama ditemukan di LBH Jogja dengan kasus Okky dan Sambo, di mana meninggal di tahanan menjadi titik serupa dalam modus tipikal yang dihadapi,” jelas Isnur pada Selasa, (2/6/2024).
LBH YLBHI menyoroti penyangkalan awal dari pihak berwenang terkait kasus-kasus ini, dengan alasan SOP yang dianggap benar meskipun pelanggaran SOP tampak jelas.
“Tugas sebenarnya dari aparat penegak hukum adalah untuk mengungkap kebenaran, namun hal ini sering kali tidak terlaksana dengan baik,” tambah Isnur.
LBH YLBHI menekankan bahwa semua bentuk kekerasan seperti pemukulan, penyiksaan, hingga perlakuan yang tidak manusiawi merupakan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti secara hukum. Meskipun demikian, banyak kasus yang terdokumentasi tidak mendapatkan penanganan yang cepat dan transparan.