
“Modus seperti matinya CCTV di tempat kejadian, manipulasi barang bukti, serta intimidasi terhadap jurnalis dan pengacara turut menyulitkan upaya pengungkapan kebenaran,” tegas Isnur.
LBH YLBHI juga mengkritisi perlakuan terhadap anak-anak dalam penegakan hukum, di mana UU Perlindungan Anak jelas-jelas menentukan bahwa penangkapan anak harus didampingi oleh orangtua atau pendamping khusus.
“Ketidakpatuhan terhadap prosedur ini semakin memperburuk situasi, seperti yang terjadi dalam kasus di Cipulir di mana anak-anak pengamen disiksa tanpa bukti yang cukup,” ujar Isnur.
LBH YLBHI menyuarakan kebutuhan akan transparansi dan keadilan dalam setiap kasus hukum, termasuk penanganan yang serius terhadap dugaan penyiksaan.
“Indonesia telah memiliki undang-undang anti penyiksaan sejak 1998, namun implementasinya masih mengecewakan,” tambah Isnur.
Isnur menegaskan bahwa perlindungan terhadap aparat penegak hukum tidak boleh berarti perlindungan terhadap pelanggaran hukum yang mereka lakukan.
“Kapolri harus bertanggung jawab atas janjinya untuk memberikan transparansi, keadilan, dan presisi dalam penanganan kasus-kasus ini,” pungkas Isnur.







