HASANAH.ID, NASIONAL – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi diberhentikan dari jabatannya pada Jumat (4/4/2025) setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan keputusan bulat untuk memakzulkannya. Sebanyak delapan hakim menyepakati langkah tersebut, menyusul penerapan status darurat militer yang kontroversial pada (3/12/2024).
Menurut Ketua Majelis Hakim, Moon Hyung-bae, Yoon dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan dan melanggar hak dasar warga negara.
“Terdakwa mengerahkan pasukan militer dan polisi untuk melucuti kewenangan lembaga konstitusional dan melanggar hak-hak dasar rakyat,” ujarnya dalam putusan.
Ia menegaskan bahwa tindakan Yoon tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mencederai sistem pemerintahan konstitusional Korea Selatan.
“Dengan melakukan hal itu, ia mengabaikan tugas konstitusionalnya untuk menegakkan Konstitusi dan sangat mengkhianati kepercayaan rakyat Korea.”
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa pengerahan militer di tengah masyarakat sipil merupakan bentuk pelanggaran yang serius.