TEKNOLOGI
YouTube Update Kebijakan Terkait Konten AI yang Menampilkan Kematian Anak

Meskipun tidak bersifat mengikat secara hukum, surat edaran tersebut menegaskan bahwa penggunaan AI tetap tunduk pada aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Baca Juga: PDIP Sebut Lawan Politik Memojokkan Pemerintah dengan Menebar
Menurut Menkominfo Budi, saat ini penggunaan AI di Indonesia masih tunduk pada dua undang-undang tersebut.
Namun, pemerintah berencana segera menerbitkan regulasi yang bersifat mengikat secara hukum untuk memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dan pengembangan AI, serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional.