Berita

Zakat ASN Telah Disiapkan Untuk Bantu Penanganan Covid-19 di Kota Cimahi

Dasar hukum zakat ASN sendiri tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sodaqoh dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Zakat.

Dalam implementasinya, terang Mardi, para ASN diperbolehkan memilih apakah akan dipotong dari gaji pokok atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Kemudian, mereka juga diperbolehkan memilih apakah akan memberikan zakar, infak atau sodaqoh.

“Kemudian nanti ada semacam ijab kabul dengan membuat surat pernyataan. misal, kalau sudah zakat di tempat lain, ASN mau infak saja,” bebernya.

Dana dari gaji pokok atau TKD para ASN otomatis akan dipotong, dan langsung dihimpun oleh Baznas Kota Cimahi sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk mengelola zakat.

Previous page 1 2 3
Back to top button