113 Wali Santri Ponpes Al-Zaytun Laporkan Ken Setiawan

HASANAH.ID – Sebanyak 113 wali santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun telah melaporkan Ken Setiawan, pendiri Crisis Center Negara Islam Indonesia (NII), ke Bareskrim Polri.
Laporan dilakukan karena Ken pernah mengeluarkan pernyataan yang kontroversial mengenai Ponpes Al-Zaytun yang memperbolehkan praktik zina dengan membayar tebusan sebesar Rp 2 juta.
Sukanto, kuasa hukum wali santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, mengajukan laporan tersebut dengan tuduhan tindak pidana penistaan, penyebaran berita bohong, dan menyebabkan keonaran.
Baca Juga: Nominasi Piala Citra Festival Film Indonesia 2021
“Saat dalam konten di YouTube atau siaran yang dilakukan oleh Ken Setiawan dan Herri Pras, mereka menyatakan bahwa Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan zina dan dosa tersebut dapat dihapuskan dengan membayar Rp 2 juta,” ujar Sukanto kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari Selasa (27/6/2023).
Sukanto menambahkan, “Pernyataan bahwa dosa dapat hilang dengan membayar tebusan sebesar Rp 2 juta adalah berita bohong yang tidak benar.”







