KPU Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jawa Barat hasil Pemilu 2019 melalui rapat pleno terbuka dikantor KPU Provinsi Jawa Barat, Selasa (13/8/2019).
Rapat pleno tersebut menjabarkan susunan 120 kursi dan nama-nama anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2019-2024.
Dalam kesempatan itu dinyatakan, Partai Gerindra mendapat 25 kursi, PKS 21 kursi, PDIP 20 kursi, Partai Golkar 16 kursi, PKB 12 kursi, Partai Demokrat 11 kursi, PAN 7 kursi, Nasdem 4 kursi, PPP 3 Kursi, dan Perindo 1 kursi.
Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, mengatakan, dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, 10 partai politik di antaranya mendapat kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024.
Enam partai politik yang tidak mendapat kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 adalah Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, PBB, dan PKPI.
Menurut Rifqi, KPU Provinsi Jawa Barat melakukan penetapan kursi partai politik dan calon terpilih berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi pada 9 Agustus 2019, setelah empat gugatan yang dilayangkan dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.