Para anggota DPRD Jawa Barat mendapat tunjangan perumahan yang besarannya diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Barat.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa yang mendapat fasilitas rumah hanyalah ketua DPRD Provinsi Jabar. Sisanya, wakil ketua dan anggota dewan, mendapat tunjangan perumahan yang akan diberikan setiap bulan.
Selain mendapat rumah dinas di Jalan Cibeunying Selatan, Kota Bandung, ketua DPRD Provinsi Jabar kelak mendapat anggaran belanja rumah tangga sebesar Rp 1,5 miliar, sedangkan pemeliharaan rumahnya dibebankan kepada APBD Jabar.
Wakil ketua DPRD Provinsi Jabar nantinya akan mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp 25 juta per bulan, sedangkan anggota dewan lainnya mendapat Rp 23 juta per bulan.