HASANAH.ID – BANDUNG. Ratusan motor penindakan tilang masih disimpan di Satlantas Polrestabes Bandung pada Sabtu, (4/5/2024).
Polrestabes Bandung masih menyimpan kendaraan dari penindakan tilang sejak tahun 2022 hingga 2023. Total dari sepeda motor yang mengalami penindakan tilang sebanyak 158. Kendaraan beroda dua itu diamankan karena dilakukan penindakan tilang.
Pemilik kendaraan saat dilakukan penindakan tilang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.
Menurut Satlantas Polrestabes Bandung, Eko Iskandar mengatakan bahwa sudah dua tahun berlalu pemilik dari kendaraan tersebut tidak diambil hingga sampai saat ini.
“Ini diamankan dan sudah dua tahun ini tak diambil-ambil oleh pemiliknya walaupun sudah melewati masa sidang, jadi sidang sudah dilaksanakan oleh pengadilan,” jelas Eko.
Eko menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempersilakan bagi masyarakat yang ingin mengambil motor tersebut. Himbauan ini sudah disebarluaskan olehnya bersama timnya bagi masyarakat yang merasa hilang, dicuri atau belum mengambil motor hasil tindakan tilang.