Selama Tahun 2019, Pemerintah Rehabilitasi 1.679 Sekolah dan 179 Madrasah

Pekerjaan rehabilitasi sekolah dan madrasah dilakukan Kementerian PUPR melalui Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (Pusat PSPPOP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Anggaran rekonstruksi sarana pendidikan, pasar dan sarana olahraga di Kementerian PUPR tahun 2019 adalah sebesar Rp6,5 triliun dimana Rp3,8 triliun digunakan untuk rehabilitasi sekolah dan Rp769,1 miliar untuk madrasah.
Dalam pelaksanaan rehabilitasi sekolah dan madrasah, Kementerian PUPR berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, diantaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Agama.
Kementerian PUPR secara bertahap akan menyelesaikan rehabilitasi dan renovasi sekolah yang rusak. Kegiatan rehabilitasi tersebut dilakukan bukan hanya untuk kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun 2019, tetapi juga mempersiapkan perencanaan pelaksanaan kegiatan hingga tahun 2020.