HASANAH.ID, BANDUNG – Polrestabes Bandung menetapkan lima anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya sebagai tersangka atas kasus penyerangan kantor ormas Pemuda Pancasila di Jalan BKR, Kota Bandung, Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Para tersangka berinisial MJ, ZM, OP, GS, dan FAS ditangkap pada Kamis (16/1/2025) dini hari.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan peran masing-masing tersangka berbeda dalam aksi kekerasan tersebut. “Kelima tersangka ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim penyidik Polrestabes Bandung. Mereka diduga terlibat dalam pengerusakan kantor, mobil, motor, dan penganiayaan terhadap anggota Pemuda Pancasila,” jelas Jules.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, satu batang bambu, satu bongkahan semen, satu batang besi, dua sarung golok, satu ranting kayu, dan dua mobil yang rusak.
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan pengerusakan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Proses penyidikan masih berlangsung, dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.