Berita

5 Langkah dan Imbauan Polri Terkait Kerusuhan 22 Mei oleh Provokator Bayaran

Berikut komitmen dan imbauan aparat kepolisian dalam mengamankan situasi:  

1. Siaga I di internal kepolisian dan “update” situasi secara berkala 

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengeluarkan surat telegram terkait pemberlakuan status siaga I kepada seluruh jajaran kepolisian dalam rangka pengamanan rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam surat bernomor STR/281/V/OPS.1.1.1./2019 tertanggal 20 Mei 2019 itu, status siaga I berlaku pada 21-25 Mei 2019.

Melalui surat tersebut, Kapolri meminta setiap kepala satuan wilayah (kasatwil) atau kepala satuan kerja (kasatker) melaporkan situasi yang terjadi di lapangan dan mengantisipasi segala perkembangan.

“Masing-masing kasatwil/kasatker senantiasa meng-update dinamika perkembangan situasi yang terjadi di wilayah serta siapkan langkah-langkah antisipasi dan perencanaan pengamanan secara detil dan taktis,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Pada surat itu, disebutkan pula agar setiap perkembangan di lapangan dilaporkan kepada Kapolri atau melalui Asisten Kapolri Bidang Operasi (As Ops).

Previous page 1 2 3 4Next page