Berita

5 Langkah dan Imbauan Polri Terkait Kerusuhan 22 Mei oleh Provokator Bayaran

“Jangan sampai terpengaruh untuk ajakan-ajakan melukai, merusak, dan menyerang orang lain yang tidak dibenarkan oleh Undang-undang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

5. Jangan ikut provokasi lewat medsos

Polisi mengimbau masyarakat tidak menyebarkan video dan informasi provokatif terkait kerusuhan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Jangan sebar video atau konten-konten provokasi. Jika mendapatkan informasi seperti itu, silakan dihapus saja dan jangan disebar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2019).

Argo mengatakan, video dan konten provokasi tersebut sengaja disebar oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan tujuan menciptakan ketakutan pada masyarakat.

Previous page 1 2 3 4