Ia menjelaskan, pengelolaan DAS di Jawa Barat didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012. Tujuannya adalah untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dan lembaga terkait dalam upaya konservasi dan pemulihan lingkungan DAS.
“Kita perlu mewujudkan lahan produktif yang sesuai dengan daya dukung lingkungan DAS, serta memastikan kuantitas dan kualitas air yang optimal secara berkelanjutan,” pungkas Dedi. Selain menjaga ekosistem, pengelolaan DAS juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Page 2 of 2