Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (Timsel KIP Jawa Barat) periode 2019-2023 telah menetapkan 80 orang pendaftar dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Ketua Tim Seleksi KIP Jawa Barat 2019-2023 Rafani Achyar dalam siaran persnya, Selasa, mengatakan dari total 138 pendaftar, 58 orang gugur seleksi terdiri dari 47 orang karena usia dibawah persyaratan (minimal 35 tahun), dan 11 orang tidak memenuhi syarat administrasi.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Timsel KIP Jawa Barat periode 2019-2023 yang dituangkan dalam Surat Keputusan Timsel Nomor : Nomor : 08/Timsel KI-VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2019-2023, Senin (22/7/2019).
“Alhamdulillah, kita sudah menyelesaikan tahapan seleksi administrasi. Dari 138 dokumen yang masuk sebagai calon peserta seleksi sudah disepakati ada 80 yang dinyatakan lulus administrasi dan 58 orang dinyatakan tidak bisa melanjutkan ketahapan selanjutnya karena masalah administrasi yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan. Diantaranya soal batas umur minimal peserta adalah 35 tahun,” kata Rafani.