Jatim, HASANAH.ID– Polisi menetapkan dua tersangka ES alias Endang dan TN alias Tentri yang berperan sebagai muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Berdasarkan keterangan yang diberikan, pelanggan prostitusi artis ini merupakan para pejabat, siapa sajakah mereka?
Polisi menyebut ES dan TN hapal dengan klien atau pengguna jasa yang mereka tawarkan. Tidak hanya itu, mereka disebut memiliki sistem yang berbeda dalam menawarkan jasa prostitusi artis.
Biasanya, muncikari biasa menerima pemesanan melalui platform seperti WhatsApp dan transaksi dilakukan dengan transfer. Sedangkan ES dan TN menggunakan metode yang berbeda, dengan mengharuskan klien untuk bertatap muka dengan muncikari saat melakukan pemesan.