HASANAH.ID – Otoritas Jasa Keuangan meresmikan aplikasi OJK-Box atau OBOX sebagai upaya penguatan pengawasan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi, yang dimulai penerapannya di sektor perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menjelaskan, OBOX merupakan aplikasi yang memungkinkan bank untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional. Informasi ini akan melengkapi laporan yang telah ada, sehingga OJK dan bank dapat meningkatkan perhatian terhadap potensi risiko yang timbul lebih dini.
“Program penguatan pengawasan berbasis teknologi informasi merupakan salah satu program prioritas dari kebijakan strategis OJK 2019. Ini juga merupakan bagian dari Business Process Re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi,” kata Wimboh dikutip dari keterangan resminya, Kamis 16 Mei 2019.
Pengembangan aplikasi OBOX dilakukan melalui 2 fase. Fase 1 diterapkan kepada 10 bank sebagai pilot project yang mulai diterapkan pada 13 Mei 2019. Sementara itu, implementasi fase 2 mencakup 104 bank umum lainnya akan dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2019.