Meskipun Rekapitulasi Suara Selesai, Situng Belum 100%, Ini Penjelasan KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan penyebab data yang masuk dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 hingga saat ini belum 100% meski hasil rekapitulasi suara sudah diumumkan sejak 21 Mei lalu.
Menurut Komisioner KPU, Viryan Azis menjelaskan hal tersebut terjadi akibat formulir C1 yang terbawa dalam kotak suara hingga ke kabupaten/kota.
“Sebagian besar form C1 berada atau dimasukkan dalam kotak, kemudian dibawa petugas dari tempat pemungutan suara (TPS) ke kecamatan dan dari kecamatan ke kabupaten/kota. Itu penyebab dominannya,” ujar Viryan kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2019.
Karena diletakkan dalam kotak suara, kata Viryan, petugas membutuhkan persetujuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membukanya kembali.
Secara terpisah, mantan Komisioner KPU Sigit Pamungkas menilai belum selesainya data penghitungan suara dalam Situng bukan merupakan persoalan krusial.
Sebab, KPU telah menetapkan hasil resmi pemilu yang diperoleh dari rekapitulasi manual secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga nasional. Sedangkan Situng tidak digunakan untuk menetapkan hasil resmi pemilu.