Berita

Uang Rp1.000 Jadi Rp1? Pemerintah Bahas RUU Redenominasi Rupiah

Hasanah.id – Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi yang ditargetkan selesai pada tahun 2027. Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, yang disahkan pada 10 Oktober 2025.

Dalam beleid tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai penanggung jawab utama penyusunan RUU Redenominasi. Kemenkeu juga tercatat tengah menyiapkan tiga rancangan undang-undang lainnya, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU tentang Penilai.

Melalui dokumen resmi Kemenkeu, disebutkan bahwa RUU ini termasuk dalam program legislasi jangka menengah yang dirancang untuk memperkuat stabilitas ekonomi.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

Kemenkeu menjelaskan, urgensi penyusunan RUU ini didorong oleh kebutuhan menciptakan efisiensi dalam sistem perekonomian nasional, sekaligus memperkuat daya saing di tingkat global. Redenominasi diharapkan dapat memperkokoh kredibilitas rupiah serta menjaga stabilitas nilai tukarnya agar daya beli masyarakat tetap terpelihara.

Redenominasi sendiri merupakan proses penyederhanaan nilai mata uang dengan menghapus beberapa angka nol di belakang nominal tanpa mengubah nilai intrinsik atau daya beli uang tersebut.

Sebagai ilustrasi, apabila sebelum redenominasi nominal uang bernilai Rp1.000, maka setelah diterapkan kebijakan ini nilainya akan tercatat sebagai Rp1, namun harga barang maupun jasa tetap setara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan transaksi ekonomi di masyarakat dapat berjalan lebih efisien, sistem pencatatan akuntansi lebih sederhana, dan persepsi nilai mata uang Indonesia di pasar internasional meningkat.