Pajak untuk pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung akan diterapkan tahun 2020. Pemkot Bandung melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) masih menyiapkan landasan hukum sebagai acuan dalam menerapkan pajak tersebut.
Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya mengaku, telah melakukan sejumlah kajian termasuk menggelar focus group discussion (FGD) membahas penerapan pajak PKL. Dari kajian tersebut dia melihat rencana penerapan pajak PKL sangat dimungkinkan untuk diterapkan.
“Memang harus ditindaklanjuti. Beberapa daerah juga sudah menerapkan seperti Padang, Yogyakarta itu sudah,” kata Arief di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Minggu (21/7/2019).
Saat ini, dia menuturkan, sedang menyiapkan administrasi terutama landasan hukum dalam menerapkan pajak tersebut. Hal itu menurutnya penting agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik.
“Perwal kita siapkan, karena narik pajak harus ada legalnya. Perwal itu nanti mengacu ke Perda 20/2011 tentang pajak daerah,” ucapnya.