HASANAH.ID, BANDUNG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang cara kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa arus balik lebaran 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan tentang penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi ASN pada 16-17 April 2024.
Menyikapi surat itu, Pj Walikota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan akan menerapkan hal tersebut dengan ketentuan yang sudah ditentukan.
“Sesuai surat dari Menpan di pemerintah Kota/Kabupaten, kita berlakukan, khususnya buat perangkat daerah yang tidak melakukan pelayanan langsung dan yang sedang mudik,” kata Bambang di Balaikota, Selasa, 16 April 2024.
Ia menyebut, aturan ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kemacetan pada saat arus balik 2024.
Untuk menerapkan sistem kerja WFH dan WFH tersebut, Pj Walikota memastikan sudah membuat mekanismenya.
Kendati demikian, tidak semua ASN bekerja dari rumah. Hanya kriteria tertentu yang bisa menerapkannya, diantaranya ASN yang tidak melakukan pelayanan langsung dan sedang mudik.