Bagi masyarakat Kota Bandung yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satuan Lalu Lintas Polretabes Bandung melalui Satpas Polretabes Bandung menyelenggarakan fasilitas SIM keliling.
Khusus pada hari ini, Senin (05/8/2019), ada dua lokasi SIM keliling di Kota Bandung.
Lokasi pertama berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
Lokasi kedua ada di Metro Indah Mall Jalan Soekarno Hatta No 590, Bandung.
Layanan SIM keliling tersebut dibuka sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB.
Selain lokasi SIM keliling, Polretabes Bandung juga hadir melayani masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di Gerai SIM online Festival Citylink, SIM corner Pasar Modern Batununggal, dan SIM outlet Mall BTC Pasteur.
Persyaratan yang harus diperhatikan okeh pemohon perpanjangan masa berlaku di gerai SIM keliling ialah :
1. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlaku.
2. KTP asli atau Surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku dilampirkan dengan fotocopy.
3. Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Proses perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan pada hari H dan sebelum masa berlakunya habis dan tidak ada pembatasan proses perpanjangan SIM.
5. Jika masa berlaku habis, bisa diproses di masing-masing Polres sesuai domisili KTP untuk pengajuan penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta jarak pandang mata.