Berita

Unpad Gelar Pendaftaran Pemilihan Rektor Ulang

Di tengah gugatan terhadap Majelis Wali Amanat (MWA), Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar pendafataran proses pemilihan rektor (Pilrek) ulang.

Kali ini, panitia pemilihan rektor (PPR) diberi waktu 73 hari kerja untuk menyeleksi hingga menetapkan rektor baru. PPR Unpad terdiri dari tujuh orang yang berasal dari civitas akademika.

Pembentukan PPR didasari PP No 51 Tahun 2015 tentang statuta Unpad, Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) No 1 Tahub 2019 tentang tata cara pemilihan, penetapan, dan pelantikan rektor.

Ketua PPR Unpad Soni Akhmad Nulhaqim mengatakan proses pendaftaran dimulai 13 hingga 26 Agustus 2019. Para calon peserta diminta dalam rentan waktu 13 hari memasukkan berkas pendaftaran kepada PPR Unpad.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya WNI, memiliki gelar akademik Doktor dan jabatan akademik paling rendah lektor kepala berasal dari perguruan tinggi (PT) dalam negeri terakreditasi atau PT luar negeri diakui kementerian.

Selain itu, maksimal usia pendaftar 60 tahun saat mendaftar, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara, berintegritas, mempunyai visi dalam pengembangan Unpad, harus mengundurkan diri dari jabatan di luar kampus.

1 2 3 4Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock