Hasanah.id, Cimahi – Pelantikan 6 Eselon II tingkat Kepala Dinas di Pemerintah Kota Cimahi, terlalu dipaksakan dan terkesan terburu buru. Kenapa terburu buru, soalnya Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna belum dicabut dari Pemkot Cimahi dan statusnya masih Wali Kota Cimahi walaupun non aktif karena masih menjalani proses hukum belum ingkrah. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pusat LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Andi Halim.
“Di Kota Cimahi Jangan ada politik balas dendam. Plt Wali Kota Cimahi harus menerapkan profesionalitas dalam bekerja jangan sampai ada kata suka tidak suka. Sehingga di masyarakat tidak ada pertanyaan dan menimbulkan ketimpangan,”ujarnya.
Ia mengatakan dalam hal ini masyarakat perlu tahu mengenai hasil open bidding, siapa yang rangking nya paling tinggi dan bagaimana kriteria pemilihannya, jangan terkesan ditutup tutupi.
“Kita tahu di beberapa dinas sudah lama mengalami ke kosongan kepala dinas. Tetapi BKD Kota Cimahi harus menjelaskan ke masyarakat seperti apa sih kriteria pejabat kepala dinas di kota Cimahi atau bagaimana mekanismenya. Kalaupun dilakukan open bidding, jangan sampai yang menjabat itu tidak sesuai dengan hasil penilaian,”ungkap Andi.