ADHIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id – Bandung. Pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19) meninggalkan beban utang Rp4 triliun. Beban utang itu harus ditanggung oleh rakyat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Utang tersebut bermula dari kebijakan pemerintah pusat dimana semua kepala daerah diberi otoritas penuh untuk melakukan refocusing kegiatan sekaligus realokasi anggaran.
Artinya, para kepala daerah diberi otonomi penuh terkait perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Landasan yuridisnya adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Perppu tersebut kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Sejatinya, utang tersebut dilakukan dalam konteks pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pasalnya, Jabar ditawari Pinjaman utang karena dianggap terdampak COVID-19 cukup parah.