Rapat Paripurna Penetapan APBD, Propemperda, dan Tata Tertib DPRD Jabar

Hasanah.id– Melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (27/11/2019), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)nProvinsi Jawa Barat setujui APBD Tahun 2020. Selain menyetujui APBD dalam kesempatan yang sama DPRD Provinsi Jawa Barat menetapkan Tata Tertib DPRD dan Propemperda Tahun 2020.
Total 11 Raperda yang dituangkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020. Sebelas Raperda tersebut terdiri dari 5 Raperda Hak Inisitif DPRD dan 6 Raperda usul gubernur.
Setelah sebelumnya melakukan pembahasan dengan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, serta perangakat daerah pemrakarsa Raperda, serta berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat membagi 13 Raperda usul gubernur ke dalam 3 kategori prioritas (Prioritas I, II, dan III). Ke tiga kategori prioritas tersebut ditentukan berdasarkan, kelengkapan dokumen sebagai persyaratan diajukannya sebuah Raperda.
Raperda yang termasuk ke dalam kategori Prioritas I adalah, Raperda yang dianggap telah memenuhi persyaratan dari segi kelengkapan dokumen. Prioritas II adalah, Raperda yang belum dilengkapi dengan data-data pelengkap seperti naskah akademik maupun data-data lainnya. Sehingga belum memenuhi persyaratan untuk dapat diajukan menjadi suatu Raperda. Kemudia Prioritas III adalah Raperda yang selain harus dilengkapi oleh dokumen kelengkapan seperti naskah akademik, juga harus disertai dengan data-data dari analisis investasi sehingga dapat diajukan menjadi suatu Raperda.