Seluruh elemen serikat pekerja dan buruh se-Jawa Barat bersiap untuk melakukan aksi besar-besaran jika tuntutan yang direkomendasikan DPRD Provinsi Jawa Barat tidak dipenuhi Gubernur Jawa Barat.
“Seluruh pimpinan serikat pekerja se-Jawa Barat telah melakukan rapat untuk membahas teknik lapangan. Kami semua sepakat melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 23 Desember 2019 di Gedung Sate, Bandung,” Ujar Agus Saepudin dari Federasi Serikat Buruh Garmen dan Kerajinan Tekstil Kulit KSBI.
“Surat pemberitahuan aksi ini sudah kami layangkan kepada Kapolda Jabar,” tegas Agus.
Hari ini, kami melakukan aksi ke DPRD Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut kami berharap DPRD Provinsi Jawa Barat mengeluarkan rekomendasi bagi tuntutan kami. “Alhamdulillah setelah beraudiensi tuntutan kami di kabulkan,” tandasnya.
Dalam rekomendasi tersebut, disepakati bahwa Gubernur Jawa Barat agar segera mengkoreksi Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang upah minimum Kota/Kabupaten di Jawa Barat dengan mengahpus diktum 7 huruf d.