Jakarta-Hasanah.id – DPR RI dan Pemerintah sepakat tak ada kenaikan ongkos haji untuk tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi. Hal tersebut terungkap pada Rapat Komisi VII DPR bersama Menteri Agama di ruang rapat Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta Kamis 30/01/2020.
Dalam rapat tersebut, DPR melalui Komisi VIII bersama Menteri Agama Fachrul Razi sahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 sebesar Rp 35.235.602. Angka ini tidak mengalami kenaikan dari tahun lalu.
Keputusan tersebut diambil setelah Kemenag dan DPR menetapkan kurs US$1 setara dengan Rp13.750 dan SAR1 (riyal) setara dengan Rp3.666,67.
“Tahun 2019 jemaah hanya membayar Rp 35.253.602,” kata Fachrul di Ruang Rapat Komisi VIII, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/01/2020).
Pengesahan BPIH ini dilakukan usai mendapatkan persetujuan dari 9 fraksi di Komisi VIII. Selain itu, mereka juga memberikan usulan, seperti perbaikan kuliatas.
Sementara itu, Kemenag akan menyiapkan empat maskapai yang terlibat dalam operasional haji Indonesia 2020 mendatang, yaitu Garuda Indonesia Airlines, Saudi Arabia Airlines, Citylink, dan Flynas. Ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana operasional penerbangan haji hanya dilakukan oleh dua maskapai saja, yakni, Garuda Indonesia Airline dan Saudi Arabia Airline.