Jakarta-Hasanah – Presiden Joko Widodo dengan pertimbangannya untuk perluasan kesempatan kerja telah mengeluarkan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra-Kerja.
Lalu apa itu Program Kartu Prakerja? Menurut Perpres ini, adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Tujuan Program ini tentu saja untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Siapa saja yang berhak mempeoleh Kartu Prakerja? Mereka yang berhak adalah mereka para Pencari Pekerja/Buruh yang terkena PHK atau Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja. Syaratnya tentu saja warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.