Disnaker Kota Cimahi Terus Pantau Riwayat Kesehatan TKA di Cimahi

Hasanah.id-Untuk mengantisipasi Coronavirus Disease (Covid-19, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi terus memantau riwayat kesehatan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di berbagai perusahaan di Kota Cimahi.
Awal Februari lalu, Disnaker Kota Cimahi telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan di Kota Cimahi yang mempekerjakan TKA untuk melaporkan riwayat kesehatannya. Kini baru ada 11 perusahaan yang melaporkan, dari sekitar 35 perusahaan yang mempekerjakan TKA.
“Dari 11 perusahaan, sekitar 55 TKA sudah melaporkan dan kondisinya baik dan sehatnya,”ujar Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Disnaker Kota Cimahi, Isnendi, Rabu (18/3/2020).
Lanjut Isnendi mengatakan, pihaknya rencana akan melayangkan surat edaran susulan lagi bagi perusahaan yang belum melaporkan riwayat kesehatan para TKA-nya.
“Intinya terkait langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tempat kerja,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta tenaga kerja baik asing maupun lokal yang baru pulang dari luar negeri, khususnya negara terdampak virus corona agar mengkarantina diri masing-masing selama 14 hari.







