DPRD Jabar Dorong Kejaksaan Untuk Kawal Dana Bantuan Terdampak COVID-19

Hasanah.id– Agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong kejaksaan untuk mengawal pengalokasian hingga realisasi anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk bantuan masyarakat miskin baru terdampak pandemi COVID-19.
“Institusi kejaksaan pun semestinya turut memantau program, pengalokasian anggaran, hingga realisasinya pekerjaan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kekuasaan besar yang diamanatkan kepada kepala daerah oleh perppu itu,” kata anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya, Kamis (9/4/2020).
Menurut dia, masing-masing daerah mendapatkan porsi berbeda sesuai dengan jatah yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar, seperti di Kabupaten Bogor, bantuan dijatah untuk 100.012 kepala keluarga (KK) masing-masing senilai Rp500 ribu.
Bantuan senilai Rp500 ribu itu, lanjut dia, diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp150 ribu dan paket bahan pokok makanan senilai Rp350 ribu.
Jatah tersebut, kata AW, sudah ditetapkan oleh Pemprov Jabar, kemudian Pemerintah Kabupaten Bogor menentukan siapa yang berhak menerima bantuan tersebut.