Hasanah.id– Dampak dari pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), sebanyak 5.773 buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diberhentikan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan. Selain PHK, sejumlah pabrik juga memilih merumahkan sebagian buruhnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB, Iing Solihin mengatakan, kebanyakan perusahaan yang melakukan PHK merupakan perusahaan industri tekstil atau pabrik. “Data pekerja formal ter-PHK terdampak COVID-19 sebanyak 5.773 orang,” ungkap Iing, Kamis (9/4/2020).
Atas hal itu, Iing meminta agar perusahaan yang melakukan PHK terhadap buruhnya agar memenuhi pesangon dan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau tidak, sesuai aturan sudah ada sanksinya. Paling penting harus ada perjanjian antara pengusaha dan pekerja,” tegas Iing.
Akibat pandemi virus corona ini juga berdampak pada pekerja informal dan pelaku atau pekerja UMKM. Iing menegaskan, jumlah buruh yang di-PHK dan warga yang kehilangan pekerjaan lain itu bisa saja bertambah, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.