Ada Denda dan Sanksi Pidana Jika Tak Patuhi PSBB

Hasanah.id – Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, bagian ketujuh mengatur pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Pasal 18 menyatakan mobil pribadi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Pengemudi dan penumpang wajib memakai masker di dalam kendaraan.
Penumpang yang dibawa juga tidak boleh lebih dari setengah kapasitas kendaraan. Penumpang dan pengemudi tidak diperbolehkan pergi jika suhu badan di atas normal. Mobil juga harus didisinfeksi setelah digunakan.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi sepeda motor pribadi. Dengan tambahan pengemudi dan penumpang harus memakai sarung tangan. Tidak ada ketentuan jumlah penumpang untuk sepeda motor pribadi.
Berbeda dengan angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online. Dalam Pergub diatur ojek hanya bisa mengangkut barang.
Selanjutnya Pasal 27 mengatakan pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB yang sudah diatur bisa dikenakan sanksi.
“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,” bunyi pasal tersebut.