Menyosialisasikan PSBB di Kota Cimahi, Lurah Karangmekar Sisir Tiap Toko di Gandawijaya

Hasanah.id– Untuk penerapan PSBB di Kota Cimahi merupakan salah satu opsi upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. Jelang PSBB Sejumlah poin serta aturan yang berlaku yang mesti ditaati oleh warga Kota Cimahi agar PSBB benar-benar efektif dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Dalam hal ini Lurah Karangmekar bersama Babinsa dan Kamtibmas melakukan penisirian ke tiap toko yang ada di wilayahnya guna mensosialisasikan peraturan terkait diberlakukannya PSBB di Kota Cimahi.
“PSBB tidak akan berhasil atau menjadi sia-sia jika perilaku pemilik toko belum patuh serta karakter masyarakat yang cenderung sulit berubah,” ungkap Lurah Karangmekar M Nur Efendi saat melakukan sidak ke toko Buana Toserba jalan Gandawijaya Kota Cimahi, Kamis (23/4/2020).
Lanjut M Nur memaparkan sesuai surat edaran Wali Kota Cimahi tentang jenis usaha yang diperbolehkan buka atau layananan tetap berjalan diantaranya : Supermarket, Pasar, Toko/Penjualan Obat-obatan dan Peralatan Medis, Kebutuhan Pangan, Bahan Pokok, Barang Penting, Bahan Bakar Minyak, Gas, dan Energi.