Hasanah.id – Setelah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya maupun Jawa Barat, Kota Bandung termasuk dalam zona kuning tingkat penularan Covid-19. Hal itu berdasarkan kajian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rekomendasi Pemprov Jabar bagi Pemerintah Kota Bandung atas kajian tersebut, yakni menerapkan PSBB parsial, berlaku di tingkah kewilayahan, seperti kecamatan atau kelurahan.
Pemerintah Kota Bandung pun resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 29 Mei mendatang. Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan merujuk hasil rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) bila PSBB Kota Bandung perlu dilanjutkan.
Keputusan diambil berdasarkan hasil kajian tim ahli dari ITB dan Unpad serta hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat yang merekomendasikan PSBB Bandung harus dilanjutkan.
Menurutnya, aturan PSBB di Kota Bandung masih sama dengan perwal sebelumnya. Hanya, kata dia, keputusan wali kota (kepwal) saja yang mengalami perubahan PSBB hingga 29 Mei mendatang.