ADIKARYA PARLEMEN
Hasanah.id– Panitia Khusus DPRD Jawa Barat IV yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA), terus melakukan pembahasan dan mengumpulkan masukan masukan baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan mitra terkait.
Anggota Pansus IV DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Rafael Situmorang mengatakan, Raperda PPA yang tengah dibahas oleh Pansus IV dan eksekutif merupakan turunan dari UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Sebenarnya, Raperda PPA yang dibahas oleh Pansus IV ini merupakan pengganti dari Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak,”ujar Rafael
Politikus dari PDI Perjuangan dapil Jabar ini mengungkapkan saat pembahasan Pansus IV dengan DP3AKB dan Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, masih bersifat umum, pembahasan belum mendalam untuk subtansi Pasal-per-pasal.
Nanti setelah, semua mitra OPD, Instansi terkait serta Akademisi dan pengamat perlindungan anak, barulah dilanjutkan dengan pembahasan secara mendalam, untuk dituangkan dalam penyusunan Raperda secara rinci pada Bab per Bab dan Pasal per Pasal sampai ke ayat-ayat.