Hasanah.id – Direktorat Jenderal Imigrasi telah memperbarui sejumlah peraturan tentang orang asing yang telah diberikan izin tinggal darurat oleh pemerintah Indonesia karena pembatasan perjalanan di tengah pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung.
Peraturan terbaru – yang diumumkan oleh direktorat jenderal di akun Twitter resminya @ditjen_imigrasi – memengaruhi pemegang izin tinggal sementara yang sah (KITAS), izin tinggal permanen (KITAP), visa pada saat kedatangan dan visa gratis yang telah diberikan masa darurat mengizinkan, sesuai dengan protokol “normal baru”.
Pemegang KITAS yang telah diberikan izin tinggal darurat sekarang dapat memperpanjang KITAS mereka atau mengajukan permohonan KITAP, sesuai dengan peraturan yang diperbarui.
Namun, pemegang izin tinggal darurat yang telah mencapai batas perpanjangan KITAS mereka harus meninggalkan Indonesia dalam waktu 30 hari sejak 13 Juli.
Demikian pula, pemegang KITAP dengan izin tinggal darurat sekarang dapat memperpanjang izin mereka, sementara pemegang izin tinggal darurat yang tidak lagi dapat memperpanjang KITAP mereka harus meninggalkan negara itu dalam waktu 30 hari mulai dari 13 Juli.