
Hasanah.id-Kewajiban rehabilitasi DAS bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah semata. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
“Namun harus dilakukan oleh semua unsur secara bersama-sama atau “Urun Daya” (crowdsourcing), bahwa setiap orang wajib berpartisipasi melakukan perbaikan lingkungan sesuai dengan kemampuan dan kedudukannya,”ujar Siti Nurbaya saat acara serial Webinar tentang Rehabilitasi DAS, Senin (7/9/2020).
Di masa pandemi Covid-19, selain bermanfaat bagi lingkungan, rehabilitasi DAS juga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat berupa upah kerja harian yang dapat menjadi salah satu bentuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat.
“Kebijakan yang diterapkan Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepenuhnya diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan rakyat dengan tetap mengedepankan pada perlindungan dan perbaikan lingkungan,”ungkapnya.
Siti mengatakan sampai saat ini total IPPKH yang masih aktif sebanyak 1.039 unit atau setara dengan 500.131 Ha. Salah satu manfaat langsung yang diterima negara dengan diterbitkannya IPPKH ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total penerimaan terhitung sejak tahun 2009-Agustus 2020 sebesar Rp 10,9 triliun.