Hasanah.id – Penutupan dilakukan personel Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi terhadap sebuah rumah makan yang terletak di Jalan Kolonel Masturi Kota Cimahi, pada Rabu (9/9/2020). Ditutup sementara akibat pemiliknya terpapar virus korona atau Covid-19.
Petugas Satpol PP terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik rumah makan sebelum dilakukan penutupan. Setelah menyatakan tidak keberatan, tempat ditutup dan dipasangi Satpol PP Line. Petugas juga melakukan sterilisasi kawasan dengan penyemprotan disinfektan.
Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Totong Solehudin membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penutupan salah satu rumah makan di Jalan Kolonel Masturi. Untuk melakukan penutupan, pihaknya mendapat data dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi bahwa pemilik restoran tersebut terpapar covid-19. Penutupan akan berlangsung selama tiga hari.
“Sesuai data Dinas Kesehatan dan bersama-sama dinas terkait lainnya turun ke lapangan. Saat ditemui, memang pemiliknya terkonfirmasi positif covid-19. Sesuai aturan, lokasi rumah makan harus ditutup,” ungkap Totong saat ditemui di kantornya, Kamis (10/9/2020).