Hasanah.id – Polda Jabar masih terus mendalami kasus pinjaman online ilegal dan Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka kasus pinjaman online ilegal tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah mengamankan 89 orang.
Wakil Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan terkait kasus pinjaman online ilegal akan terus melacak keberadaan para tersangka.
“Tak menutup kemungkinan, kami akan menetapkan tersangka lainnya. Hingga saat ini, debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang beroperasi di Yogyakarta,” kata Roland Ronaldy di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Sabtu 16 Oktober 2021.
Roland mengungkapkan dari 86 orang yang diamankan Polda Jabar, masih ada beberapa orang yang masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Masih dalam proses pemeriksaan pihak penyidik, yakni asisten, manajer, HRD, dan beberapa debt collector. Sebanyak 79 orang dikatakan olehnya telah dipulangkan ke Yogyakarta,”ungkapnya.