Hasanah.id – Sebelumnya Kota Cimahi belum memiliki cagar budaya, meskipun Kota Cimahi dikenal sebagai Kota Heritage Militer.
Namun kini, Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, tetapkan Rumah Sakit (RS) Dustira dan Penjara Poncol Cimahi sebagai cagar Budaya Kota Cimahi.
Seremoni Penetapan Cagar Budaya Kota Cimahi ini dilaksanakan pada hari Kamis (2/12/2021) lalu bertempat di Penjara Poncol, Cimahi.
Penetapan RS Dustira dan Lembaga Pemasyarakatan Militer (LEMASMIL) II yang dikenal dengan Penjara Poncol Cimahi ini telah dilakukan pada 14 Juni 2021 lalu oleh Plt. Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/Kep.1171-Disbudparpora/2021 Tanggal 14 Juni 2021 Tentang Bangunan Rumah Sakit Dustira sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi dan Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/1172-Disbudparpora/2021 Tanggal 14 Juni 2021 Tentang Bangunan Pemasyarakatan Militer II Cimahi sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.
Penetapan sebuah bangunan, struktur atau benda untuk menjadi cagar budaya harus sesuai syarat dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2020. Di antaranya bangunan, struktur atau benda tersebut berusia 50 tahun atau lebih serta mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, bangunan tersebut harus memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan dan harus memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Berdasarkan kajian rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Plt. Wali Kota Cimahi, kedua bangunan yang didaftarkan untuk menjadi Cagar Budaya Kota Cimahi memiliki kriteria sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2020 sehingga dapat didaftarkan dan kemudian ditetapkan sebagai Cagar Budaya Tingkat/Peringkat Kabupaten atau Kota.
โAlhamdulilah dua bangunan di Kota Cimahi lemasmil Poncol dan Rumah sakit Dustira kita resmikan dan ditetapkan menjadi cagar budaya. Karena ini penuh sejarah heritage peninggalan jaman kolonial yang harus kita lestarikan, kita jaga, kita rawat,”ujar Ngatiyana saat diwawancarai awak media didampingi Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Budi Raharja.
Lebih lanjut Ngatiyana berharap agar dengan ditetapkannya cagar bangunan lembaga lemasmil II (penjara poncol) dan bangunan rumah sakit dustira dapat dijadikan tujuan destinasi wisata sejarah (heritage) berskala nasional sesuai dengan visi pengembangan pariwisata Provinsi Jawa Barat sekaligus sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat serta mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.
Dengan ditetapkannya kedua bangunan bersejarah tersebut menjadi cagar budaya maka dalam pemanfaatan dan pengelolaannya harus sesuai dengan Undang-Undang Tentang Cagar Budaya, serta harus dilestarikan dan dilindungi keberadaannya. Penetapan RS Dustira dan Penjara Poncol menjadi Cagar Budaya Kota Cimahi juga bertujuan untuk mendukung Program Cimahi Military Heritage Tourism.
Pemerintah Kota Cimahi juga berencana akan menetapkan dua objek cagar budaya menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten atau Kota, yaitu Gedung Sudirman (The Historich) dan Stasion Tjimahi pada tahun 2022.
