ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID, PANGANDARAN – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Hj Ijah Hartini menyosialisasikan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pelaksanaan Sosialisasi Perda Perlindungan Anak itu berlangsung di Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Kamis (1/12/2022).
“Sosialisasi Perda ini guna membangun kesadaran kepada orang tua tentang perlu nya menciptakan rasa aman di lingkungan keluarga,” ungkap Hj Ijah Hartini dari Fraksi PDI Perjuangan.
Lanjut Ijah mengatakan jadi di imbau kepada para orang tua untuk semakin memperhatikan anak-anak di mana pun. Peran orang tua dan keluarga, merupakan benteng utama dalam pengawasan terhadap anak-anak.
Dia berharap implementasi dan pelaksanaan perda ini dibarengi partisipasi dari elemen masyarakat. Masyarakat yang aktif berpartisipasi akan sangat membantu dalam menciptakan Jawa Barat ini tempat yang layak anak,” ujarnya.