Irfan Suryanagara dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

HASANAH.ID, BANDUNG – Sidang lanjutan kasus penggelapan dan pencucian uang dalam bisnis SPBU, Majelis Hakim jatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap mantan ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, Rabu (25/1/2023)
Terdakwa Irfan Suryanagara, selain dituntut 12 tahun hukuman penjara, majelis hakim juga jatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar.
Irfan Suryanagara terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 58,4 miliar.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan tersebut yakni Irfan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Selain itu, menurut jaksa, Irfan juga merupakan pejabat negara saat tindak pidana itu terjadi. Irfan bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi unsur yang meringankan bagi penuntutan.
“Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.