ADIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID, LEMBANG – Sebagai upaya nyata Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memperbaiki manajemen distribusi barang kebutuhan masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dra. Hj. Elin Suharliah, M.Si melaksanakan giat Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP), di Aula Desa Cibodas Kecamatan Lembang, Jum’at (10/03/2023).
“Saat ini, Pemerintah Provinsi sedang dan terus berupaya untuk melakukan perbaikan manajemen distribusi pasar secara konkrit yang harus jugq dipantau oleh pemerintah kabupaten/kota,”ujarnya.
Hj Elin menuturkan Perda PDP bermula dari persoalan kelangkaan persediaan (stock), disparitas harga, dan fluktuasi harga barang khususnya bahan pokok, selain menjadi tanggung Jawab Pemerintah Pusat juga perlu meniadi perhatian serius Pemerintah Daerah.
“Jadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini terus berupaya menjaga inflasi daerah agar stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat tetap terjaga. Salah satunya lewat perwujudan Pusat Distribusi Provinsi,” tuturnya.